RESENSI KITAB TAQRIB

Oleh: Master Admin | 08 May 2026
RESENSI KITAB TAQRIB
Matan al-Ghayah wa at-Taqrib lebih dikenal sebagai Kitab Taqrib, merupakan salah satu kitab fiqih mazhab Syafi’i yang paling banyak dipelajari di pesantren, karena kitab ini memang disusun sebagai pegangan untuk memahami hukum-hukum syariat secara ringkas namun menyeluruh. Kitab ini ditulis oleh al-Qadhi Abu Syuja’, ulama sekaligus hakim agung mazhab Syafi’i yang lahir pada 443 H. Di masa tuanya, beliau memilih hidup sederhana di Madinah sebagai penjaga Masjid Nabawi hingga wafat pada usia 160 tahun. Meski hanya menulis satu kitab besar, karya beliau ini bertahan ratusan tahun dan terus diajarkan sampai sekarang. Taqrib berisi ringkasan seluruh bab fiqih: mulai dari thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, muamalah, pernikahan, hingga hudud dan peradilan. Penyajiannya singkat, menggunakan bahasa jelas, dan memuat pendapat paling masyhur dalam mazhab Syafi’i. Karena bentuknya yang padat, kitab ini sering menjadi langkah pertama sebelum santri mempelajari kitab-kitab yang lebih tebal. Penelitian Bruinessen menunjukkan bahwa Taqrib adalah kitab fiqih paling banyak diajarkan di pesantren Indonesia, dengan frekuensi pengajaran mencapai 661 kali lebih tinggi dibandingkan Safinah, Fath al-Mu’in, maupun Sullam at-Taufiq. Metode pengajarannya beragam, mulai dari bandongan, sorogan, musyawarah, hingga hafalan (lalaran). Dan dikarnakan penyajiannya yang singkat dan ringkas sehingga banyak ulama memberi penjelasan (syarah) atas Taqrib, seperti Fath al-Qarib, Kifayatul Akhyar, dan Nihayah at-Tadhrib (nadzam al-Imrithi). Kehadiran syarah dan hasyiah ini membantu melengkapi beberapa pendapat dalam Taqrib yang dinilai lemah oleh sebagian ulama, tanpa mengurangi nilai utamanya sebagai kitab dasar. Oleh sebab itu Taqrib sebagai kitab dasar yang ringkas, terstruktur, dan mudah dipahami, menjadikannya rujukan utama fiqih di pesantren sejak delapan abad lalu. Ia bukan sekadar bacaan, tetapi pintu masuk bagi para santri untuk memahami hukum-hukum Islam secara lebih mendalam, sebelum naik kepada kitab-kitab fiqih tingkat lanjut.